SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis kolaborasi, melalui program Akte Kematian Sinergi (PRAKTIS). Program ini merupakan terobosan dalam penyelesaian pemutakhiran data kependudukan akibat peristiwa kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Eko Suprayetno menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian masih tergolong rendah. Kondisi ini berdampak pada data kependudukan yang tidak mutakhir dan berimbas pada berbagai sistem pelayanan publik.
“Kita tidak ingin ada pemborosan dana APBD hanya karena data kependudukan tidak diperbarui. Misalnya, pembayaran iuran BPJS atau bantuan sosial yang masih tercatat atas nama orang yang sudah meninggal dunia,” jelas Eko kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Melalui program PRAKTIS, Disdukcapil menggandeng Rukun Kematian di setiap wilayah untuk mempercepat proses pelaporan peristiwa kematian. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan prima yang menjangkau langsung masyarakat di titik terjadinya peristiwa penting.
Secara teknis, Rukun Kematian akan bekerja sama dengan Disdukcapil melalui layanan online Adminduk Smart Service. Petugas Rukun Kematian akan diberikan akun khusus dan bimbingan teknis terkait standar pelayanan serta prosedur operasional.
“Keamanan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas Eko.
Dalam pelaksanaannya, Rukun Kematian akan mengumpulkan berkas persyaratan dari keluarga yang berduka, kemudian menginputnya ke sistem online untuk diteruskan ke Disdukcapil. Setelah diverifikasi dan diproses melalui sistem SIAK, Akte Kematian dan Kartu Keluarga (KK) akan dikirim kembali dalam format PDF kepada Rukun Kematian untuk dicetak dan diserahkan kepada keluarga.
Sementara itu, KTP pasangan (suami/istri) yang ditinggalkan juga akan diperbarui otomatis karena perubahan status dari kawin menjadi cerai mati.
Eko berharap, kerja sama ini dapat berjalan sinergis dan masif di seluruh wilayah Samarinda, sehingga tidak ada lagi peristiwa kematian yang luput dari pelaporan.(zz)
Berikut Link Pendaftaran Kerja Sama Rukun
Kematian dengan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil: