
SENDAWAR, Cakrawalakaltim.com – Dalam rangka mempertegas komitmennya terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan strategis ini secara khusus ditujukan untuk merumuskan dan menyempurnakan Draf Standar Pelayanan Diskominfo untuk tahun anggaran 2025.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Diskominfo Kutai Barat pada Kamis, 16 Oktober 2025, tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas, Aspiah Nur, mewakili Kepala Dinas. Forum ini menjadi platform krusial untuk menjembatani harapan masyarakat dengan kebijakan internal pemerintah daerah.
Aspiah Nur menjelaskan bahwa inisiatif FKP ini merupakan manifestasi konkret dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan warga. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pengguna layanan.
Forum konsultasi tersebut berhasil menghimpun spektrum pemangku kepentingan yang luas. Peserta datang dari berbagai latar belakang, meliputi perwakilan dari perangkat daerah lain, organisasi masyarakat sipil (CSO), kalangan akademisi, hingga pelaku media lokal. Kehadiran berbagai unsur ini memastikan bahwa standar yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan kolektif masyarakat.
Dalam sesi pemaparan, Diskominfo menyajikan garis besar rancangan standar pelayanan yang mencakup sejumlah bidang vital, di antaranya adalah manajemen informasi publik, pengelolaan aset digital pemerintah (seperti situs web dan media sosial), serta tata kelola data dan aplikasi internal instansi.
Aspiah Nur juga menggarisbawahi landasan hukum pelaksanaan forum ini, yang sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan keterlibatan publik dalam seluruh siklus, mulai dari perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi standar pelayanan.
Lebih lanjut, Aspiah menekankan bahwa indikator keberhasilan pelayanan publik tidak semata-mata diukur dari efisiensi kecepatan proses. Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada sejauh mana layanan tersebut mampu memberikan kemudahan dan kepuasan maksimal bagi penerimanya.
“Melalui forum ini, kami secara langsung ingin menyerap pandangan, masukan, dan kritik konstruktif dari para peserta. Seluruh hasil diskusi hari ini akan menjadi bahan evaluasi krusial guna menyempurnakan dokumen Standar Pelayanan Diskominfo Tahun 2025,” tegasnya.
Suasana forum berlangsung hidup dan terbuka, di mana para peserta secara aktif menyampaikan berbagai pandangan yang akan dijadikan referensi perbaikan standar layanan. Aspiah Nur berharap bahwa hasil dari konsultasi publik ini dapat menjadi landasan kokoh bagi Diskominfo Kutai Barat untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang tidak hanya informatif, tetapi juga akuntabel, efektif, dan sepenuhnya berkeadilan.(AD/ADV-DISKOMINFOKUBAR)
![]()
