Kukar, Cakrawalakaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 197 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun lalu.
Dari jumlah itu, 156 menimpa anak-anak dan 41 kasus dialami perempuan dewasa. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan seksual.
Korban kekerasan kerap menghadapi kondisi ekonomi sulit, sehingga membutuhkan dukungan lebih dari sekadar pendampingan hukum dan psikologis. Untuk itu, DP3A memperluas jejaring perlindungan dengan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan kerja sama ini diarahkan agar bantuan kepada korban lebih produktif.
“Tahun ini sudah ada BPJS, tetapi masih banyak kebutuhan korban yang tidak ter-cover. Ini bisa kita sinergikan dengan BAZNAS Kukar,” ungkapnya, pada Rabu (1/10/2025).
Bantuan yang disalurkan BAZNAS difokuskan pada aspek ekonomi, mulai dari modal usaha kecil, rumah layak huni, hingga kebutuhan dasar. Sementara itu, DP3A tetap menangani pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan.
“Kalau aspek psikologis dan hukum tetap di wilayah kami. BAZNAS sesuai program mereka, seperti bantuan ekonomi, rumah layak huni, dan sembako. Korban dan keluarga rentan pasti kita libatkan,” lanjut Hero.
Melalui Unit Pelaksana Jabatan (UPJ), DP3A juga akan berperan secara administratif untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sinergi ini diharapkan memperkuat pemulihan korban agar lebih menyeluruh.
Hero mencontohkan salah satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangani, di mana korban mendapat dukungan dari BAZNAS hingga bisa kembali ke daerah asal.
“Kerja sama ini bukan hanya untuk korban kekerasan, tetapi juga menyasar perempuan kepala keluarga, lansia tanpa modal, dan kelompok rentan lainnya,” tegasnya. (adv/diskominfo-kukar)