SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mencantumkan program Gratispol Pendidikan. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sarkowy V Zachry, menegaskan, program unggulan tersebut akan tetap berjalan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Alasannya karena bukan kewenangan kita. Pendidikan perguruan tinggi itu kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya usai rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Sarkowy menyebut, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memperoleh arahan agar Gratispol tidak dimasukkan ke dalam raperda.

Menurutnya, Pergub yang menjadi landasan hukum Gratispol sudah sah karena telah difasilitasi Kemendagri. Namun, bila dibutuhkan, DPRD dapat mengusulkan perubahan menjadi Perda Bantuan Pendidikan Tinggi secara terpisah.

“Kalau nanti ingin dinaikkan, bisa dibuat Perda Bantuan Pendidikan Tinggi, tapi tidak dalam satu perda dengan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Selain menegaskan aspek hukum Gratispol, Sarkowy menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan memiliki sejumlah fokus penting, salah satunya pembentukan karakter dan akhlak siswa melalui muatan lokal.

Ia juga menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam penguatan pendidikan melalui alokasi dana CSR untuk peningkatan fasilitas sekolah di sekitar wilayah usaha mereka.

“CSR perusahaan sebaiknya digunakan untuk mendukung pendidikan di daerah operasinya,” ujarnya.

Dalam perda ini, lanjut Sarkowy, juga terdapat penekanan pada pemerataan pendidikan di wilayah 3T serta peningkatan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan guru.

“Perda ini lengkap. Dari aspek tenaga pendidik, siswa, fasilitas hingga pembelajaran kita bahas. Harapannya pendidikan Kaltim ke depan semakin baik,” tutupnya.(MYG)

Loading

By redaksi