Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, beserta jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN secara daring melalui video konferensi, Rabu (1/10/2025).

Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan, diperlukan pelimpahan kewenangan kepada unit pelaksana teknis di daerah. Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait ketentuan baru yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di daerah dengan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai regulasi terbaru.

Turut hadir di ruang rapat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Nasrullah.​

Loading

By redaksi