Kukar, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Bahkan, sejumlah keringanan disiapkan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik lahan kecil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menegaskan keputusan ini diambil karena tahun 2025 masih dalam masa transisi pemerintahan.
“Prinsipnya, kami tidak ingin ada kenaikan yang memberatkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan PBB kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin penting aturan tersebut adalah penghapusan PBB untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 ribu.
“Kalau dulu masih dikenakan minimal Rp25 ribu, sekarang otomatis tidak dipungut. Jadi warga yang punya lahan kecil tidak lagi terbebani,” jelas Joko.
Selain itu, Bapenda Kukar juga menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan pembayaran, terutama di desa, yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.
“Kadang masalahnya bukan warga tidak mau bayar, tapi antrean di bank yang panjang. Nah, tahun ini dendanya kita nolkan,” tambahnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa nilai PBB tetap bisa berubah apabila ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan. Hal ini bukan termasuk kenaikan tarif, melainkan penyesuaian dari kondisi lapangan.
Dengan adanya keringanan tersebut, Joko berharap masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak.
“PBB ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita bayar tepat waktu,” pungkasnya. (adv/diskominfo-kukar)