SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di DPRD Samarinda diisi dengan sosialisasi antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Samarinda.
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK RI, Sugiarto, menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif sebelum potensi tindak pidana korupsi terjadi. Ia menyebut, sosialisasi yang diberikan hari ini bertujuan memperkuat pemahaman etika dan integritas bagi para pemangku kebijakan.
“Mencegah lebih baik sebelum kejadian korupsi terjadi,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai temuan di Samarinda, Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya fokus pada upaya edukasi. Menurutnya, pemahaman mengenai dilema integritas dan cara mengambil keputusan yang beretika harus terus diperkuat agar birokrasi semakin tangguh. Ia juga menyampaikan bahwa Samarinda saat ini berada di peringkat lima se-Kalimantan dalam indeks integritas.
“Mudah-mudahan peringkat ini bisa meningkat,” katanya.
Sugiarto turut memberikan rekomendasi kepada Pemkot dan DPRD Samarinda untuk memperkuat kerja bersama dalam mencegah korupsi. Ia menilai usulan anggota DPRD mengenai pelibatan legislatif dalam pengawasan sektor pengadaan merupakan langkah positif.
“Semua harus benar secara materiil dan juga formil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengapresiasi kehadiran KPK RI dan menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperbarui pemahaman antikorupsi di lembaga legislatif. Menurutnya, meski DPRD telah memahami prinsip dasar pengawasan, pertemuan ini memberikan perspektif baru.
“Kita dapat pencerahan lagi mengenai bagaimana menghindari pelanggaran korupsi,” ungkapnya.
Helmi menegaskan bahwa tiga fungsi DPRD, penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus dijalankan secara konsisten dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia meminta seluruh anggota DPRD menjaga integritas dalam setiap proses pembahasan kebijakan agar tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti alur administrasi, perundang-undangan, dan prosedur anggaran secara disiplin untuk menutup ruang praktik korupsi.
“Penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan kemaslahatan,” tutup Helmi.(MYG)
![]()
