SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Masyarakat Adat Awa Kain Naket Bolum di Kabupaten Paser meminta agar konflik agraria antara warga dan pihak perkebunan negara tidak kembali terjadi. Mereka berharap, pengelolaan lahan di wilayah adat bisa dilakukan secara adil dan menghormati hak masyarakat setempat

Perwakilan masyarakat adat, Syahrul M, menyampaikan hal itu menanggapi aktivitas perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kaltim yang kini beroperasi di atas lahan yang dahulu pernah dikelola oleh PTPN VI. Menurutnya, warga masih menyimpan trauma atas peristiwa perebutan tanah pada awal 1980-an.

“Namun kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami terakhir itu menjadi luka baru bagi kami,” ujarnya.

Ia menyebut kejadian pada tahun 1982 itu menjadi catatan kelam masyarakat adat di Kecamatan Long Ikis, khususnya di empat desa: Lembok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang.

Syahrul mengisahkan, saat itu proses pembukaan lahan dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan bersenjata.

“Di masa Orde Baru, PT PN datang bersama tentara dengan membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang tua kami yang menolak pembukaan lahan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian warga bahkan dituduh anti-pembangunan dan dikaitkan dengan organisasi terlarang.

“Orang tua kami saat itu dikatakan PKI, hanya karena mempertahankan tanahnya sendiri. Bahkan aparat menembakkan senjata untuk menakuti mereka,” lanjutnya.

Ia menilai tindakan represif itu menjadi bukti bahwa masyarakat adat tidak pernah mendapat ruang keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Empat dekade berselang, Syahrul kini kembali menghadapi tekanan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Perkebunan karena mendirikan pondok berukuran 3×4 meter dan memasang baliho di area yang diklaim sebagai milik perusahaan.

“Kami tidak menguasai atau menghalang-halangi. Hanya membangun pondok beratapkan terpal sebagai simbol keberadaan masyarakat adat,” jelasnya.

Syahrul menyebut, dasar hukum yang digunakan perusahaan juga patut dipertanyakan.

“HGU perusahaan itu sudah berakhir pada 31 Desember 2023. Sedangkan kegiatan kami dilakukan pada 21 April 2025, hampir dua tahun setelahnya,” katanya.

Ia kini menghadapi ancaman pidana penjara empat tahun dan denda hingga Rp4 miliar atas tuduhan tersebut.

Dari data yang diperoleh, lahan PTPN di wilayah Paser terbagi di beberapa titik strategis, seperti Kebun Tabara yang luasnya mencapai lebih dari 7.000 hektare, Kebun Tajaki di Kecamatan Longkali, serta Kebun Inti Pendawa di Muara Komam dan Muara Pasir. Sedangkan wilayah adat Awa Kain Naket Bolum mencakup sekitar 2.000 hektare lahan.

Sebagian besar masyarakat di kawasan adat tersebut berprofesi sebagai petani, buruh, dan nelayan kecil, dengan sebagian memiliki kebun sawit pribadi berskala kecil. Ke depan, warga berencana menjadikan lahan adat itu sebagai tanah ulayat komunal, yang akan dikelola bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.

“Kami hanya ingin tanah adat ini diakui dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama, bukan menjadi sumber konflik baru,” tegas Syahrul.(MYG)

Loading

By redaksi