Samarinda, Cakrawalakaltim.com — Pansus DPRD Kutai Kartanegara melakukan hearing bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Senin (24/11/2025), untuk mendalami perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus membahas sejumlah poin penting, mulai dari penambahan definisi pelaku usaha dan nelayan lintas kabupaten, penguatan asas penangkapan ikan terukur, hingga aturan yang lebih ketat terkait jenis alat tangkap. Sejumlah alat tangkap merusak seperti rimpa/mini trawl, sawaran, hingga penggunaan bahan kimia diusulkan untuk dilarang permanen.
Pansus juga meminta masukan dari DKP Samarinda terkait regulasi alat tangkap, pola pengawasan, hingga potensi konflik antar nelayan di perairan berbatasan.
Anggota DPRD Kukar dari PKS, H. Mohammad Hidayat, SP, menegaskan bahwa revisi perda ini mendesak untuk menjawab tantangan di lapangan.
“Aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Revisi ini diperlukan agar pengelolaan perikanan lebih tertib, berkelanjutan, dan melindungi nelayan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas daerah agar pengawasan alat tangkap dan aktivitas nelayan dapat berjalan lebih efektif.
“Masukan dari Samarinda sangat penting, karena aktivitas nelayan di wilayah perairan umum saling bersinggungan,” tambahnya.
Revisi Perda 13/2017 ditargetkan dapat memperkuat pengelolaan perikanan di Kukar sekaligus menjaga kelestarian sumber daya ikan di wilayah perairan Kaltim.(ZF)
![]()
