Balikpapan, Cakrawalakaltim.com — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KP2 UMKM) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan konsultasi kerja ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Rabu (26/11/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memperdalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif dan berpihak pada pelaku UMKM.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus mendapatkan paparan terkait strategi penguatan UMKM di Balikpapan yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan hingga mencapai kurang lebih 93.000 pelaku usaha pada tahun 2025. Beberapa aspek yang dipelajari meliputi kemudahan perizinan, penyederhanaan proses berusaha, perlindungan usaha melalui standardisasi dan sertifikasi produk, hingga program pemberdayaan seperti pelatihan, akses pembiayaan, dan fasilitasi pemasaran.

Anggota DPRD Kukar, **H. Mohammad Hidayat, SP**, yang turut hadir, menegaskan bahwa penyusunan Raperda KP2 UMKM harus benar-benar memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha di daerah.
“UMKM di Kukar memiliki potensi besar, tetapi masih menghadapi kendala modal, kemasan, hingga pemasaran. Perda ini harus menjadi solusi nyata, bukan hanya dokumen kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan intensif dan berkelanjutan agar UMKM di Kutai Kartanegara mampu tumbuh stabil, naik kelas, dan bersaing dengan produk daerah lain.
Melalui konsultasi ini, Pansus Raperda KP2 UMKM Kukar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik yang relevan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan serta memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.(ZF)
![]()
