SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerja sama dengan 100 rukun kematian se-Kota Samarinda dalam upaya mempercepat dan mempermudah penerbitan akta kematian secara digital.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dan bimbingan teknis bagi petugas rukun kematian dilaksanakan di Ballroom Arutalla, Gedung B Lantai 4 Bapperida Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Plh Kepala Disdukcapil Samarinda, Sriyanti, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik agar masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil saat mengurus dokumen kematian.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi keluarga yang berduka. Melalui rukun kematian, proses penerbitan akta kematian bisa dilakukan dengan cepat tanpa birokrasi yang panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rukun kematian akan menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil dalam membantu warga mengurus dokumen administrasi kependudukan. Selain menginformasikan layanan yang tersedia, mereka juga akan membantu mengumpulkan berkas dan mengajukan permohonan akta kematian secara daring melalui akun kerja sama yang telah disiapkan.

“Dengan adanya akses khusus bagi rukun kematian, pelayanan akta kematian dapat dilakukan lebih cepat. Kami berharap masyarakat bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan setelah masa berkabung,” tambah Sriyanti.
Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan pelaporan data kematian agar data kependudukan di Kota Samarinda selalu mutakhir.
Menurut Sriyanti, akurasi data menjadi hal penting dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang berbasis data digital.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil juga memberikan pelatihan teknis kepada petugas rukun kematian mengenai tata cara pengajuan akta kematian online. Melalui pelatihan ini, petugas diharapkan memahami mekanisme pelayanan daring dan mampu membantu warga dengan cepat dan tepat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kematian antara lain KTP dan kartu keluarga pelapor, KTP dan kartu keluarga mendiang, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau rukun kematian, serta KTP dua orang saksi.
“Empat dokumen ini wajib dipenuhi agar proses pengajuan bisa segera diproses,” jelas Sriyanti.
Ia menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian menjadi salah satu kendala yang masih dihadapi.
“Selama ini banyak warga yang menganggap dokumen kematian tidak penting. Dengan kolaborasi ini, kami berharap dua sampai tiga hari setelah masa duka, administrasi kependudukan bisa langsung diurus oleh rukun kematian,” katanya.
Disdukcapil juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Yang mana semua layanan Adminduk ini gratis tanpa ada
pungutan biaya.
“Semua dokumen tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar untuk memperoleh pelayanan publik yang layak,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pelayanan kependudukan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi secara digital.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan administrasi yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Sriyanti.(MYG)
![]()
