SAMARINDA, cakrawalakaltim.com — Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kota Samarinda memberikan keringanan besar bagi masyarakat melalui program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen. Program yang berlangsung sepanjang 1–31 Desember 2025 ini menjadi kesempatan bagi warga untuk mengurus BPHTB dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan diskon ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah di penghujung tahun.

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi warga. Potongannya besar, jadi kami imbau masyarakat memanfaatkan momentum Desember ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Cahya disela-sela kegiatan Gebyar Pajak 2025 baru-baru ini.

Program keringanan tersebut mencakup dua kategori transaksi, yaitu jual beli dan non–jual beli (seperti hibah dan waris). Besaran potongan disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) masing-masing transaksi.

Skema Diskon BPHTB 2025

Transaksi Jual Beli
• NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%
• NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
• NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Transaksi Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)
• NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
• NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
• NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Cahya menegaskan program diskon tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi warga, tetapi juga ikut mendorong pergerakan ekonomi lokal, khususnya sektor properti yang biasanya meningkat aktivitasnya menjelang akhir tahun.

“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk warga yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui website resmi, media sosial, dan WhatsApp. Warga dapat mengakses persyaratan, ketentuan, serta melakukan simulasi perhitungan BPHTB sebelum mengajukan permohonan.

“Kesempatan ini hanya sampai 31 Desember. Kami harap masyarakat tidak melewatkan momen ini,” tutup Cahya.(zz)

Loading

By redaksi