SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan mendukung keputusan penangguhan sementara aktivitas pematangan lahan rencana pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Sempaja. Ia mengakui, proses awal kegiatan tersebut luput dari pengawasan pemerintah kota.

Andi Harun menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak mengetahui secara detail adanya aktivitas pengurukan lahan hingga pekerjaan berjalan. Oleh karena itu, ia menilai langkah penghentian sementara yang dilakukan tim Pemkot sebagai keputusan yang tepat.

“Secara jujur kami kecolongan. Tapi saya justru mengapresiasi penangguhan yang dilakukan,” ujar Andi Harun, Kamis (18/12/2025).

Ia menerangkan, rencana pematangan lahan tersebut merupakan bagian dari proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam prosesnya, Dinas PUPR-Pera Kaltim mengajukan permohonan awal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda pada masa peralihan pimpinan instansi tersebut.

Menurutnya, saat permohonan masuk, Kepala DLH Samarinda tengah berada di penghujung masa tugas. Situasi tersebut menyebabkan proses persetujuan lingkungan tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya.

“Permohonan itu tidak dibahas secara komprehensif. Tidak ada rapat teknis, kepala bidang tidak dilibatkan, bahkan BPBD tidak diundang,” jelasnya.

Andi Harun juga menilai dokumen yang terbit pada 29 Agustus tidak mencerminkan persetujuan lingkungan secara substansi. Ia menyebut, surat tersebut lebih menyerupai izin pematangan lahan yang dikemas dengan nomenklatur persetujuan lingkungan, padahal kewenangan izin pengurukan berada pada Dinas PUPR Kota Samarinda.

Selain persoalan administratif, ia menyoroti lokasi proyek yang masuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kerawanan banjir menengah hingga tinggi. Berdasarkan peta kebencanaan, kawasan tersebut seharusnya tidak diperkenankan untuk aktivitas penimbunan lahan.

“Itu sebabnya kami minta dihentikan dulu. Perizinan harus diurus ulang dan disesuaikan dengan tata ruang serta kaidah lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan di kawasan rawan banjir masih memungkinkan dengan pendekatan teknis tertentu, seperti menggunakan struktur bangunan bertiang. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa bangunan RSUD AMS yang ada saat ini pun tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan izin awal.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu disebabkan oleh pihak swasta. Pemerintah, kata dia, juga harus berani mengakui kekeliruan dalam pengelolaan.

Terkait izin proyek, Pemkot belum mengambil langkah pembatalan permanen. Penangguhan dipilih agar pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki perizinan sesuai aturan. “Yang penting, bentuk bangunan dan pemanfaatan ruang harus patuh pada ketentuan,” tutupnya.(MYG)

Loading

By redaksi