SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Aktivitas pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I ditangguhkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Penangguhan dilakukan menyusul laporan warga serta temuan pelanggaran prosedur perizinan dan standar operasional.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyebut pengurukan lahan di kawasan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya genangan air di lingkungan warga sekitar. Padahal, wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan resapan dan rawan banjir.

“Selama ini banjir sudah bisa dikurangi karena ada drainase. Tapi dengan adanya pengurukan ini, intensitas banjir justru bertambah dan itu yang diprotes warga,” kata Marnabas saat meninjau langsung lokasi tersebut, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil penelusuran Pemkot Samarinda menemukan bahwa persetujuan pengelolaan lingkungan memang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, izin tersebut tidak mencakup kegiatan pengurukan lahan yang seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.

“Dalam SOP DLH, seharusnya ada pelibatan lintas OPD, seperti Dishub, BPBD untuk mitigasi bencana, serta PUPR. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Marnabas, persetujuan tersebut ditandatangani pada akhir Agustus lalu oleh kepengurusan DLH sebelumnya tanpa melibatkan perangkat daerah terkait. Temuan itu menjadi dasar Pemkot Samarinda untuk menghentikan sementara aktivitas proyek.

“Sekda memerintahkan kami turun ke lapangan sekaligus memberikan surat penangguhan. Kegiatan ini dihentikan sampai pengelola mengurus izin pengurukan di PUPR sesuai ketentuan, terutama karena berada di kawasan resapan air,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak diperbolehkan ada aktivitas lanjutan sebelum seluruh perizinan dipenuhi dan dilengkapi persyaratan yang tidak merugikan masyarakat.

“Siapa pun yang bertanggung jawab di sini harus segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penolakan terhadap proyek ini disampaikan oleh warga RT 14 dan RT 24 Jalan Wahid Hasyim, RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan 30 Pondok Surya Indah. Seluruh wilayah tersebut menyatakan keberatan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Terpisah, Pelaksana Lapangan PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya, mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang berlaku.

“Kami hanya mengikuti kontrak yang sudah disepakati. Kalau soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, itu di luar pengetahuan kami,” katanya.

Dwi menyebut nilai kontrak proyek pematangan lahan tersebut sekitar Rp6 miliar dengan masa pelaksanaan hingga 28 Desember. Pekerjaan meliputi pengurukan dan pembangunan turap di lahan seluas 1,3 hektare dengan ketinggian mencapai sekitar 22 hingga 23,8 meter di atas permukaan laut.

“Kami hanya mengerjakan pematangan lahan. Untuk rencana pembangunan rumah sakit selanjutnya, seperti sistem kolam pembuangan, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.(MYG)

Loading

By redaksi