SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam rapat yang digelar Selasa (2/12/2025), pembahasan difokuskan pada arah kebijakan dan tahap prioritas subsektor ekraf yang akan dikembangkan pemerintah.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa raperda tersebut mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana tercantum dalam kebijakan nasional. Deretan subsektor tersebut meliputi pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi.
Rohim menjelaskan bahwa pengembangan seluruh subsektor tetap menjadi perhatian. Namun, penyusunan prioritas akan ditentukan berdasarkan evaluasi kemampuan tumbuh masing-masing subsektor.
“Yang nanti potensinya lebih menonjol tentu akan memperoleh dukungan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tahap finalisasi ini menjadi ruang penting untuk merampungkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan.
“Ini tahap terakhir untuk menyerap aspirasi. Banyak masukan yang tadi disampaikan semakin menyempurnakan isi raperda,” ujar Rohim.
Menurutnya, kehadiran perda nantinya akan memberi kejelasan arah dan pedoman bagi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat di Samarinda.
“Kita berharap setelah perda disahkan, pemerintah punya guideline, peta jalan, dan acuan untuk menata sekaligus memajukan sektor ekonomi kreatif,” tuturnya.(MYG)
![]()
