SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penyempurnaan terakhir ini menjadi langkah penting sebelum regulasi tersebut diajukan ke tahap penetapan resmi.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa rapat finalisasi yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025) berhasil merangkum berbagai masukan dari unsur pemerintah, pelaku ekraf, dan kelompok masyarakat. Menurutnya, seluruh pandangan yang masuk memperkuat substansi raperda.
“Ini tahap akhir untuk menyerap aspirasi. Banyak sekali masukan tadi yang membuat naskah raperda semakin komprehensif,” ungkap Rohim seusai rapat.
Ia menerangkan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan penataan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif. Dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan sekaligus dasar penyusunan strategi jangka panjang.
“Kami berharap perda ini bisa menjadi guidance bagi pemerintah. Harus ada peta jalan yang mengatur langkah-langkah pengembangan ekraf secara lebih terukur,” ujarnya.
Rohim menuturkan bahwa ekonomi kreatif merupakan sektor strategis yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut potensi kreatif di Samarinda sangat besar sehingga memerlukan dukungan regulasi agar dapat berkembang lebih cepat.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, DPRD berharap ekosistem ekraf di Samarinda semakin terbangun dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta pelestarian budaya lokal.(MYG)
![]()
