SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, Pemprov Kaltim kini menggagas pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
Sri Wahyuni, Sekda Kaltim menegaskan bahwa forum kepatuhan ini memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal, bukan sekadar simbol kebijakan di atas kertas.
“Saat ini keanggotaan forum masih kita lengkapi sebelum ditetapkan melalui SK. Semua unsur harus terakomodasi agar pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas,” kata Sri Wahyuni.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi ASN, PPPK, serta guru ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim telah terpenuhi. Namun, kelompok pekerja non-ASN dan non-PPPK masih membutuhkan perhatian lebih serius.
Kelompok tersebut meliputi tenaga pendidik yang dibiayai melalui BOS Daerah, pekerja rentan di sektor informal, serta tenaga kerja di sektor perkebunan dan konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
“Tantangan terbesar kita adalah menjangkau pekerja di luar skema formal ASN dan PPPK. Terlebih pada 2026, keterbatasan anggaran menjadi faktor yang harus disiasati dengan strategi yang matang,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim mendorong pembiayaan alternatif di luar APBD, di antaranya melalui pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta penguatan peran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Pengawasan kepatuhan difokuskan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan jasa konstruksi. Menurut Sri Wahyuni, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi data.
“Setiap paket pekerjaan fisik yang tercatat di OPD harus disertai jaminan sosial bagi pekerjanya. Data SiRUP itu nyata dan bisa dipantau,” ujarnya.
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan menyusun pedoman praktis bagi OPD dengan proyek fisik berskala besar, seperti Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar seluruh kontraktor memahami kewajiban mereka sejak awal pelaksanaan.
Meski tingkat kepatuhan belum sepenuhnya merata, Pemprov Kaltim tetap memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah tertib. Setiap tahun, pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa nominasi kepada perusahaan yang konsisten dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sri Wahyuni juga mencontohkan Kabupaten Paser yang pada 2025 berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa. Capaian tersebut dinilai sebagai praktik baik yang patut direplikasi di daerah lain.
Menutup pertemuan, Sri Wahyuni berharap Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dan berfungsi optimal.
“Harapannya, pada 2026 forum ini sudah memiliki rencana kerja yang jelas, termasuk peningkatan jumlah penerima upah serta perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” tutupnya.(MYG)
![]()
