SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan mengikuti secara penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan perjalanan kepala daerah. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan kebijakan itu menjadi pedoman yang wajib dijalankan seluruh kepala daerah di Kaltim. Menurutnya, larangan tersebut hanya dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan telah diatur secara ketat oleh Kemendagri.

“Instruksinya tegas. Kepala daerah diminta tetap berada di daerah masing-masing dan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Seno Aji saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, pengetatan mobilitas pejabat daerah merupakan upaya pemerintah pusat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Mulai dari potensi bencana alam, tekanan ekonomi, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.

Dalam kebijakan tersebut, Kemendagri juga menunda seluruh izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kepala daerah dan anggota DPRD. Pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan kesehatan atau penugasan negara yang bersifat sangat mendesak dengan persyaratan khusus.

Selain soal perjalanan, pemerintah pusat turut mengingatkan agar aktivitas pemerintahan tidak diwarnai agenda seremonial berlebihan maupun gaya hidup yang terkesan mewah. Peringatan ini dimaksudkan agar pejabat daerah lebih peka terhadap kondisi masyarakat.

Seno Aji menilai kebijakan tersebut sebagai pengingat penting agar pemimpin daerah tidak terjebak pada kegiatan simbolik semata, tetapi fokus menyelesaikan persoalan nyata di lapangan.

“Kondisi sekarang menuntut pemerintah hadir secara nyata, bukan sekadar tampil dalam acara seremonial,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya pembatasan tersebut, kepala daerah tidak hanya berada di wilayahnya secara fisik, tetapi juga menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang masih berpeluang terjadi.(MYG)

Loading

By redaksi