SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti kelemahan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga triwulan III 2025, BPK menemukan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, sebagian pajak daerah belum memiliki dasar hukum dan regulasi pelaksanaan yang lengkap dan selaras.

BPK juga melakukan pemeriksaan serupa pada Pemerintah Kota Samarinda dan instansi terkait. Atas seluruh temuan tersebut, BPK telah menyampaikan rekomendasi dan meminta pemerintah daerah menyiapkan rencana aksi bahkan sebelum LHP diserahkan secara resmi.

Suharyanto menegaskan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Pejabat terkait diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan Pemprov Kaltim memberikan perhatian penuh terhadap seluruh temuan BPK. Ia menyebut BPK sebagai barometer penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Insya Allah seluruh temuan akan kami tindak lanjuti tanpa ada yang tersisa,” kata Rudy Mas’ud.

Menurutnya, tindak lanjut tidak hanya difokuskan pada aspek pendapatan daerah, tetapi juga pada sektor lingkungan hidup yang menjadi salah satu perhatian utama dalam hasil pemeriksaan. Pemprov Kaltim berkomitmen memperkuat pengawasan sumber daya alam dan memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Terkait temuan mengenai regulasi retribusi daerah, Rudy Mas’ud mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih detail karena dokumen LHP baru saja diterima. “Berkasnya belum kami buka sepenuhnya. Ada dua fokus utama yang dimandatkan, yakni lingkungan hidup dan pendapatan daerah, dan itu akan segera kami periksa,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi BPK akan dijadikan dasar perbaikan kebijakan dan sistem pengendalian di lintas sektor, dengan komitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut secara disiplin dan tepat waktu.(MYG)

Loading

By redaksi