SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Darlis Pattalongi, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Sidang I yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026). Ia secara pribadi meminta pimpinan DPRD agar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kaltim tidak terlalu jauh memasuki wilayah teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.
Darlis mengungkapkan, salah satu panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kaltim adalah Pansus penyusunan pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk pokir untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Berkenan dengan pokir ini saya untuk kesekian kalinya menyampaikan di dalam forum terhormat ini bahwa saya secara pribadi demikian juga mendengar diskusi di luar penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim itu banyak yang menilai bahwa kita terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif,” ujar Darlis.
Oleh karena itu, ia meminta melalui pimpinan DPRD agar ke depan dilakukan perubahan secara sistemik dalam penyusunan pokir DPRD Kaltim. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar fungsi legislatif dan eksekutif tidak tumpang tindih.
“Oleh karena itu melalui pimpinan DPRD kami mohon dengan hormat agar penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran berikutnya dan seterusnya itu supaya bisa dilakukan perubahan sistemik,” tegasnya.
Darlis kembali menekankan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kerja Pansus Pokir. Namun, ia berharap penyusunan pokir dapat dikembalikan secara tegas pada tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur legislatif.
“Anggota DPRD dengan fungsi penganggaran nya kemudian eksekutif dengan fungsi penyusunan program nya,” katanya.
Lebih lanjut, Darlis menilai pokok-pokok pikiran DPRD harus tetap menjadi implementasi dan legasi dari aspirasi masyarakat, bukan semata-mata kepentingan politik. Ia menekankan pentingnya efisiensi serta kepastian hukum dalam penyusunan pokir.
Ia juga mengingatkan agar nuansa politis yang melekat pada anggota DPRD tidak justru berujung pada persoalan hukum, mengingat aspek teknis program berada di ranah eksekutif.
“Yang kita mau efisiensi nya jalan kepentingan masyarakat nya juga jalan terakomodasi dan kemudian dari sisi regulasi tidak ada yang dilanggar kemudian tidak ada permasalahan di ke depannya,” jelasnya.
Menurut Darlis, kamus usulan program seharusnya menjadi kewenangan eksekutif karena merupakan bagian dari penyusunan program OPD. DPRD, kata dia, cukup menyalurkan pokir agar sejalan dengan program yang telah dirancang eksekutif sehingga tidak terjadi duplikasi maupun pertentangan.
“Sehingga tidak ada program yang bertentangan yang disusun dengan eksekutif karena bagaimanapun juga menyusun program itu kembali ke tugas dan fungsi OPD,” pungkasnya.(MYG)
![]()
