SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda mulai mendalami sengketa lahan yang digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6. Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pihak terkait yang digelar di DPRD Samarinda, Senin (19/1/2026).

Sengketa melibatkan Abdullah selaku pemilik sertifikat tanah dan Pemerintah Kota Samarinda yang telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1986. Abdullah menuntut kejelasan hukum atas penguasaan aset yang menurutnya hanya dipinjam sementara oleh pemerintah.

Perkara ini sempat bergulir di meja hijau dengan hasil berbeda. Pada tingkat Pengadilan Negeri Samarinda, putusan memenangkan Abdullah karena sertifikat tanah tercatat atas namanya. Namun putusan tersebut dianulir di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kaltim yang memenangkan Pemkot dengan alasan adanya pembayaran dan wakaf atas sebagian lahan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan DPRD belum bisa memberikan rekomendasi karena perlu mencermati dokumen dan fakta hukum yang melatarbelakangi perbedaan putusan tersebut.

“Kami perlu menggali lebih dalam, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan memeriksa dokumen yang digunakan dalam persidangan hingga keluar putusan yang memenangkan Pemkot,” katanya.

Samri menyoroti fakta bahwa sertifikat asli tanah masih dikuasai Abdullah, sebagaimana dikonfirmasi oleh BPN. Hal ini dinilai menjadi titik krusial yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses persidangan, DPRD tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Komisi I selanjutnya akan memanggil Bagian Hukum Pemkot Samarinda dalam rapat lanjutan. Pemkot diberikan waktu selama dua minggu untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa penanganan substansi perkara berada di bawah kewenangan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.(MYG)

Loading

By redaksi