SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pengelolaan kios Pasar Pagi kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Komisi II menilai praktik jual beli dan penyewaan lapak yang terjadi di pasar tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini memprioritaskan pedagang real, yakni pedagang yang secara aktif berjualan dan menjalankan usaha langsung di kios yang ditempatinya.

Pembahasan persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan, serta perwakilan pedagang Pasar Pagi. Dalam rapat itu terungkap bahwa transaksi kios telah lama berlangsung dan menjadi persoalan berulang yang belum tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa praktik tersebut bukan isu yang dibesar-besarkan. Ia menegaskan, pengakuan mengenai jual beli dan sewa kios disampaikan langsung oleh pedagang yang hadir dalam forum resmi tersebut.

“Ini bukan asumsi. Semua disampaikan terbuka oleh pedagang sendiri. Karena itu saya minta media ikut mendengar langsung agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Iswandi menyebutkan bahwa persoalan Pasar Pagi telah berlangsung lama dan tidak hanya muncul setelah revitalisasi pasar dilakukan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Samarinda, terutama pada poin yang menegaskan bahwa kios pasar diperuntukkan bagi pedagang aktif.

Ketentuan tersebut dinilai memicu kekhawatiran di kalangan pemilik kios yang tidak berjualan langsung dan selama ini memilih menyewakan lapaknya kepada pihak lain.

Iswandi menjelaskan bahwa sebelum proses relokasi Pasar Pagi dilakukan, Dinas Pasar telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang dan pemilik kios.

“Hasil pendataan menunjukkan cukup banyak pedagang yang hanya berstatus penyewa. Sementara ada juga pemilik kios yang tidak menjalankan usaha langsung,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Iswandi, menciptakan ketimpangan di lapangan. Pedagang yang berjualan setiap hari justru berada dalam posisi rentan, sementara pemilik kios yang menyewakan lapaknya tidak termasuk sasaran prioritas kebijakan.

Ia juga mengungkap temuan adanya kepemilikan kios dalam jumlah besar oleh satu orang, bahkan mencapai puluhan unit.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menghilangkan kesempatan pedagang kecil untuk mendapatkan ruang usaha yang layak.

“Kalau ada yang menguasai puluhan kios, orientasinya jelas bukan sekadar berdagang. Sementara pedagang kecil hanya ingin mencari nafkah. Mereka inilah yang seharusnya diprioritaskan,” tegas Iswandi.

Ia menambahkan bahwa verifikasi ulang yang tengah dilakukan pemerintah bertujuan memastikan kios yang telah dibangun dengan dana besar benar-benar diisi oleh pedagang aktif.

Dengan demikian, Pasar Pagi diharapkan tidak kembali kosong dan mampu berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Iswandi juga mengingatkan pemerintah agar lebih cermat dalam menyampaikan kebijakan kepada pedagang, sehingga tidak memicu kebingungan maupun keresahan di kemudian hari.(MYG)

Loading

By redaksi