SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan di sektor pertambangan perlu melibatkan pemerintah daerah secara lebih optimal.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar bagi Pemprov untuk mengusulkan penguatan peran daerah kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada kementerian terkait.
“Kami berharap rekomendasi BPK ini bisa ditindaklanjuti pusat, sehingga pengawasan lingkungan dapat kembali diperkuat di tingkat daerah,” kata Seno Aji, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh daerah membutuhkan pengawasan lebih ketat, di antaranya penggunaan air tanah oleh perusahaan. Menurutnya, pengawasan pada sektor tersebut masih minim, padahal berpengaruh terhadap kelestarian sumber daya air dan potensi PAD.
Selain air tanah, Pemprov Kaltim juga memberi perhatian pada pengelolaan reklamasi tambang, jaminan reklamasi, serta penanganan lubang bekas tambang yang menjadi kewajiban perusahaan.
Seno menyebutkan, hampir seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur, berjumlah lebih dari 400 perusahaan, menjadi sorotan pemerintah provinsi. Untuk itu, Dinas ESDM akan ditugaskan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan.
Ia menegaskan, persoalan pengawasan selama ini bukan karena kelemahan daerah, melainkan adanya keterbatasan regulasi yang menempatkan kewenangan utama di pemerintah pusat.
“Rekomendasi BPK ini akan kami selesaikan dan kami koordinasikan dengan kementerian agar pengawasan lingkungan hidup bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Pemprov Kaltim berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat menjaga kelestarian hutan, lingkungan hidup, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(MYG)
![]()
