SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kalimantan Timur menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan hidup layak masyarakat. Meski demikian, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah kompromi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan dunia usaha.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyebutkan terdapat perbedaan cukup signifikan antara UMP dan kebutuhan hidup layak di Kalimantan Timur.

“Selisihnya memang cukup besar. Kalau dihitung, perbedaannya bisa mencapai sekitar Rp2 juta,” ungkap Darlis.

Ia menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang tidak ideal. Pemerintah daerah harus memperhitungkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, penetapan UMP yang terlalu tinggi berisiko membebani dunia usaha dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.

“Kalau UMP terlalu jauh di atas kemampuan dunia usaha, ujungnya bisa terjadi PHK dan itu justru merugikan tenaga kerja,” ujarnya.

Dalam situasi tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran, pemerintah memilih kebijakan yang lebih realistis agar dunia usaha tetap bertahan.

“Yang dijaga adalah supaya usaha tidak kolaps dan pengangguran tidak meningkat,” katanya.

Ke depan, DPRD Kaltim akan terus mendorong evaluasi kebijakan pengupahan agar jarak antara UMP dan kebutuhan hidup layak dapat dikurangi secara bertahap, seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi daerah.(MYG)

Loading

By redaksi