SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Sebanyak 10.073 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Samarinda tercatat berstatus non aktif sejak awal Januari 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbarui basis data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Penonaktifan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur tentang penyesuaian data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan secara nasional.

Bagi peserta yang terdampak, pemerintah membuka ruang untuk pengajuan reaktivasi. Namun, proses pengembalian status kepesertaan tidak dilakukan secara langsung dan harus melewati mekanisme administrasi serta tahapan verifikasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Samarinda, Sofyan Agus, menuturkan bahwa hanya peserta yang memenuhi ketentuan yang dapat diproses kembali.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan meliputi surat rekomendasi dari Dinas Sosial serta surat keterangan atau hasil pemeriksaan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai dasar pertimbangan.

“Peserta masih berkesempatan untuk diaktifkan kembali selama seluruh dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi. Proses ini khusus ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, menyampaikan bahwa besarnya jumlah peserta PBI-JK mengharuskan dilakukan proses penyaringan ulang yang ketat dan terukur.

Menurutnya, setiap pengajuan reaktivasi akan melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Secara nasional, kuota peserta PBI-JK mencapai sekitar 96 juta jiwa,” jelasnya.

Meski dinyatakan nonaktif sementara, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses apabila peserta membutuhkan tindakan medis, khususnya dalam kondisi darurat.

“Jika ada peserta yang memerlukan pelayanan medis, kami pastikan akses tetap tersedia tanpa hambatan,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi