SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menilai pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim masih jauh dari potensi yang tersedia. Kondisi ini mendorong perlunya langkah penguatan regulasi agar penghimpunan zakat dapat lebih optimal.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyebutkan tingkat pendapatan aparatur sipil negara di Kaltim tergolong tinggi sehingga potensi zakat sebenarnya sangat besar. Namun realisasi yang terjadi saat ini masih belum maksimal.
“Potensi atau proses pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu masih rendah, sementara potensinya cukup besar,” ujarnya saat ditemui di Gendung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kebijakan yang saat ini masih berupa surat edaran dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Karena itu, DPRD mendorong agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur agar implementasi di lapangan lebih kuat.
“Kita minta itu ditingkatkan dalam bentuk peraturan gubernur, sehingga memiliki nilai legal standing yang lebih kuat,” katanya.
Selain regulasi, ia menilai koordinasi antar organisasi perangkat daerah juga perlu diperkuat. Peran kepala dinas, direktur, dan pimpinan OPD dinilai penting dalam membangun kesadaran pegawai muslim untuk menunaikan zakat sesuai ketentuan.
“Zakat ini kan bersifat kewajiban sebagai seorang muslim, jadi bukan tambahan beban, tapi memang yang harus dibangun kesadaran,” tegasnya.
Darlis juga menyoroti pentingnya koordinasi penghimpunan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar manfaatnya lebih terarah dan maksimal.
“Dengan adanya UPZ dan Baznas, pengumpulan harus terkoordinasi dengan baik supaya pemanfaatannya juga bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyaluran zakat perlu diperkuat agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan dana yang dihimpun.(MYG)
![]()
