SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda angkat bicara menanggapi berkembangnya persepsi publik terkait Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang fasilitasi sumbangan dana gotong royong untuk kesejahteraan sosial. Klarifikasi disampaikan untuk menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengandung unsur kewajiban maupun pemaksaan.

Pemkot Samarinda memastikan regulasi itu tidak mengatur pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak ada pula sanksi administratif, kepegawaian, atau konsekuensi jabatan bagi pihak yang tidak ikut berpartisipasi, sehingga Perwali tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Partisipasi dalam skema gotong royong tersebut ditegaskan bersifat sukarela sepenuhnya. Setiap individu bebas menentukan pilihan tanpa tekanan apa pun. Adapun adanya surat pernyataan tidak bersedia berpartisipasi disebut hanya sebagai prosedur administratif untuk menjamin transparansi dan memastikan keputusan diambil atas kehendak pribadi.

Pemerintah Kota juga menegaskan bahwa hak ASN tetap dilindungi secara penuh. Tidak ada pengalihan tanggung jawab negara kepada individu, dan program gotong royong ini tidak menggantikan peran APBD dalam pembiayaan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Samarinda menyatakan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori pengumpulan uang dan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Skema yang diatur bersifat internal pemerintahan daerah dan bertujuan memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun.

Pemkot Samarinda juga membuka ruang evaluasi dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi, seraya mengajak publik memahami kebijakan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan tafsir keliru.(MYG)

Loading

By redaksi