Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Manasik Haji Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam mendorong percepatan legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf di Kota Samarinda.

​Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, dalam arahan dan sambutannya menyampaikan pentingnya memastikan bidang tanah wakaf yang diajukan telah berstatus clean and clear. Ia menjelaskan bahwa clean and clear berarti tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, serta memiliki riwayat penguasaan dan dokumen yang jelas. Hal ini penting agar proses sertipikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara nadzir, Kemenag, dan Kantor Pertanahan dalam melengkapi dokumen serta memastikan keabsahan data fisik dan yuridis tanah wakaf.

​Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Hirwan Ardiansyah. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tahapan dan persyaratan sertipikasi tanah wakaf, mulai dari kelengkapan administrasi, proses pengukuran, hingga penerbitan sertipikat. Ia juga mengimbau para peserta untuk proaktif melakukan pengecekan awal dokumen guna mempercepat proses pelayanan.

Pada kesempatan tersebut, turut pula diserahkan 2 (dua) sertipikat tanah wakaf sebagai wujud nyata komitmen percepatan sertipikasi serta bukti sinergi yang telah berjalan antara Kemenag dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Diharapkan, melalui langkah bersama ini, seluruh tanah wakaf di Kota Samarinda dapat segera terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang kuat demi kemaslahatan umat.

Loading

By redaksi