SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur berupaya mencarikan solusi terkait nasib 188 Tenaga Bakti Rimbawan yang belum mendapatkan upah pada 2026. Para tenaga tersebut masih dibutuhkan dalam kegiatan kehutanan, namun belum terakomodasi akibat perubahan aturan dari pemerintah pusat.

Persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan paling banyak 10 persen dari alokasi dana untuk kegiatan penunjang, termasuk pembayaran honorarium tenaga rimbawan atau tenaga teknis pendamping.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan keterbatasan alokasi dana tersebut membuat ratusan tenaga bakti rimbawan belum dapat terakomodasi pembayarannya pada tahun ini.

“Tenaga mereka masih dibutuhkan, tetapi ada keterbatasan anggaran karena aturan dari pusat,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026).

Menurut Selamat, dibutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk membayar upah 188 tenaga bakti rimbawan tersebut.

Komisi I, lanjut dia, akan terlebih dahulu mencoba mencari solusi melalui skema pendanaan dari Kementerian Kehutanan. Hal ini mengingat dana DBH DR merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Sementara kemungkinan kita coba dulu dari skema Kementerian Kehutanan. Kalau itu tidak bisa, baru kita cari solusi lain,” katanya.

Selain itu, DPRD Kaltim juga berencana menyurati Gubernur Kaltim untuk meminta dukungan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan sumber dana daerah yang memungkinkan.

“Ada kemungkinan menggunakan dana provinsi, misalnya dari SiLPA atau skema lain yang memungkinkan. Ini sedang kami perjuangkan agar mereka bisa terakomodasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Selamat menilai ada peluang bagi Tenaga Bakti Rimbawan untuk diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nomenklatur tenaga usaha, sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.(MYG)

Loading

By redaksi