Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menyerahkan sertipikat tanah kepada para pelaku usaha pembudidaya ikan air tawar sebagai bagian dari pelaksanaan Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kota Samarinda. Melalui kegiatan ini dilakukan penyerahan sertipikat atas lahan para pelaku usaha yang menjadi subjek Reforma Agraria guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Sertipikasi lahan tersebut diharapkan mampu menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih tertib, sekaligus memberikan legalisasi aset bagi para pelaku usaha pembudidaya ikan air tawar di Kota Samarinda. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, para pelaku usaha juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah serta mengembangkan usaha mereka secara lebih berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Kota Samarinda, Budiarta Sentosa, beserta jajaran. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
![]()
