SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,49 miliar dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah rencana pembelian kendaraan tersebut ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum digunakan dan masih berada di Jakarta dengan pelat nomor B. Proses administrasi balik nama juga belum diselesaikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan keputusan pengembalian diambil dalam rapat internal pada Jumat lalu. Menurutnya, pengembalian dilakukan setelah pihak penyedia menyatakan kesediaannya menerima kembali unit kendaraan tersebut.

“Jumat kemarin kami rapat dan membahas kemungkinan pengembalian dengan catatan penyedia bersedia mengembalikan. KPA mengeluarkan surat ke penyedia untuk mengembalikan dan CV Afisera Samarinda bersedia menerima kembali mobil,” jelasnya, Senin (2/3/2026).

Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyusun proses administrasi. Dalam waktu satu hingga dua hari, mobil akan diserahkan kembali kepada penyedia disertai berita acara resmi.

“Diberikan waktu maksimal 14 hari penyedia harus menyetorkan kembali dananya ke kas daerah sejumlah yang dibayarkan. Kami ditarget tanggal 31 Maret harus membuat batas akhir laporan keuangan, jadi maksimal tanggal 20 Maret harus selesai urusan pengembalian mobil ini,” ujarnya.

Faisal menambahkan, Gubernur tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Selama belum ada keputusan lanjutan terkait kendaraan dinas, gubernur akan menggunakan mobil operasional yang tersedia maupun kendaraan pribadi.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyebut pembatalan ini sebagai bentuk respons atas masukan masyarakat.

“Keputusan ini kami ambil setelah mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan pembatalan tersebut tidak mempengaruhi kinerja pemerintahan.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.(MYG)

Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses pengembalian rampung sebelum batas akhir penyusunan laporan keuangan daerah pada akhir Maret 2026.(MYG)

Loading

By redaksi