SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Sebanyak 188 Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur belum mendapat kepastian upah pada 2026 setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. Kondisi ini membuat para tenaga rimbawan mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim dalam pertemuan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026).
Upah tenaga bakti rimbawan selama ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Namun terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 mengatur bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan paling banyak 10 persen dari alokasi DBH DR untuk kegiatan penunjang yang berkaitan langsung dengan program utama.
Kegiatan penunjang tersebut meliputi biaya operasional, honorarium tim pelaksana termasuk tenaga rimbawan atau tenaga teknis pendamping, perjalanan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa pendukung lainnya.
Salah satu eks Tenaga Bakti Rimbawan, Andhika Kurniawan, mengatakan perubahan aturan ini membuat posisi mereka bergeser dari kegiatan inti menjadi kegiatan pendukung. Perubahan tersebut berdampak langsung pada keterbatasan anggaran untuk pembayaran honor.
“Dari tahun 2021 sampai 2025 tidak pernah ada pembatasan 10 persen karena kami masuk kegiatan inti. Baru tahun 2026 ini kami dimasukkan kegiatan pendukung,” ujar Andhika.
Akibat perubahan skema tersebut, hanya 109 Tenaga Bakti Rimbawan yang dapat terakomodasi. Sementara 188 lainnya belum memiliki kejelasan terkait kelanjutan pekerjaan maupun pembayaran upah.
Menurut Andhika, pihaknya telah mencoba mencari solusi dengan berkoordinasi ke berbagai instansi, mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Kehutanan, hingga Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Bahkan komunikasi juga sempat dilakukan dengan Wakil Gubernur Kaltim.
“Kami sudah koordinasi ke berbagai pihak, tapi belum ada solusi. Kami juga sempat bertemu dengan Pak Wagub. Puncaknya hari ini kami mengadu ke Ketua DPRD,” katanya.
Melalui pertemuan dengan DPRD Kaltim tersebut, para tenaga rimbawan berharap ada kejelasan mengenai nasib mereka ke depan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Mohamad Subiantoro mengatakan pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk mengubah kondisi tersebut. Hal ini karena dana DBH DR merupakan dana earmark yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Penggunaannya sudah ditetapkan dari pusat, jadi daerah mengikuti program yang ada. Untuk perubahan, kita menunggu kebijakan berikutnya,” ujarnya.(MYG)
![]()
