SAMARINDA, Cakrawalakltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan catatan serius terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam pembahasan yang dilakukan di Kantor DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026), draf tersebut dinilai belum sinkron dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa pihaknya bersama para praktisi dan bagian hukum telah memberikan masukan mendalam terkait draf tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari hasil pertemuan tersebut adalah perlunya perbaikan signifikan pada naskah Raperda sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Kita diundang untuk memberikan masukan-masukan berkaitan dengan draf tersebut. Dan sudah kita bahas tadi yang intinya bahwa Raperda ini masih perlu banyak perbaikan,” ujar Suwarso.

Salah satu poin utama yang dikritisi adalah bagian konsideran atau dasar pertimbangan hukum dalam draf tersebut. Suwarso menemukan bahwa Raperda ini masih mengacu pada aturan lama dan belum memasukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi standar terbaru dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, PP 22 tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama. Sehingga terjadi duplikasi kewenangan-kewenangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga banyak pasal yang kita koreksi,” jelas Suwarso mengenai kendala teknis yang ditemukan dalam naskah tersebut.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa duplikasi kewenangan tersebut mencakup aspek-aspek vital seperti pengolahan, pengumpulan, hingga pengangkutan limbah B3. Suwarso mengingatkan bahwa poin-poin tersebut sebenarnya merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Termasuk di dalamnya itu beberapa hal misalnya kewenangan seperti pengolahan, kewenangan pengumpulan, pengangkutan itu adalah kewenangan pusat. Maka tadi dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut akan dibahas kembali secara internal di Pansusnya ya, bersama dibuatkan naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi-kondisi dan kewenangan di daerah khususnya Kota Samarinda,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DLH Samarinda merekomendasikan agar dilakukan penyusunan ulang naskah akademik yang lebih relevan dengan kondisi Kota Samarinda. Suwarso memastikan bahwa proses ini akan terus dikawal dengan melibatkan masukan dari berbagai ahli hukum dan teknis lingkungan di lingkup pemerintah kota.

“Dengan demikian maka nanti perlu ada pembahasan-pembahasan selanjutnya yang membutuhkan masukan-masukan dari DLH maupun dari bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda,” pungkas Suwarso menutup penjelasannya.(MYG)

Loading

By redaksi