SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Bapemperda DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Evaluasi regulasi ini dilakukan guna menyesuaikan dinamika kebutuhan penanganan bencana dari hulu ke hilir.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa Perda Penanggulangan Bencana yang diterbitkan sembilan tahun lalu memerlukan penyempurnaan substansial agar implementasinya di lapangan berjalan lebih efektif.
“Perda No. 10 Tahun 2017 ini sebenarnya sudah ada, namun seiring berjalannya waktu banyak hal yang harus diperbaiki. Kita ingin menyempurnakan tiga aspek utama sekaligus, yaitu aspek pra-bencana atau pencegahan, tanggap darurat, hingga pascabencana,” terang Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi yang melibatkan OPD terkait seperti BPBD, Damkar, PUPR, dan Perkim ini menjadi wadah untuk menyelaraskan peran dan fungsi tiap instansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan saat menjalankan tugas penanggulangan bencana.
“Kita bedah bersama OPD teknis untuk memastikan semua celah regulasi yang selama ini menghambat penanganan di lapangan bisa kita tutupi melalui revisi pasal-pasal baru,” tambahnya.
Rohim menambahkan, pembahasan Raperda ini masih berada di tahap pemetaan materi krusial dan akan dilanjutkan dalam beberapa kali tahapan finalisasi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Masih ada satu atau dua kali pertemuan lagi untuk pemantapan draf final. Kita ingin memastikan Perda Penanggulangan Bencana yang baru ini benar-benar menjadi payung hukum yang responsif dan melindungi seluruh warga Samarinda,” tutup Abdul Rohim.(ADV/MYG)
![]()
