SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Postur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi disesuaikan menjadi Rp3.756.683.164.000,-. Langkah koreksi belanja dan pendapatan ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna merespons perhitungan resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Penyampaian struktur belanja dan pendapatan daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada agenda Penyampaian Nota Keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2026, Kamis sore (24/9/2026).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerangkan bahwa penurunan target dari proyeksi awal sebesar Rp3,96 triliun merupakan langkah realistis agar penganggaran daerah tetap akuntabel.

“Secara filosofis dan administratif, APBD perubahan itu diperlukan ketika kita harus melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi realisasi dari target di awal tahun. Baik yang dihitung BPK secara audited, maupun perkembangan realisasi penerimaan daerah,” terang Andi Harun.

Dalam rincian Nota Keuangan, pendapatan daerah secara keseluruhan ditargetkan berkurang sebesar Rp211,76 miliar menjadi Rp3,68 triliun. Sektor pendapatan transfer disesuaikan menjadi Rp2,31 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp1,34 triliun.

Andi Harun menyebutkan bahwa penyesuaian angka ini murni disebabkan oleh faktor eksternal terkait alokasi dana dari pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh daerah.

“Mungkin kalau kebijakan dana bagi hasil dari provinsi masih bisa kita diskusi. Tapi kalau kebijakan fiskal nasional, kita semua harus taat pada perintah undang-undang maupun arah kebijakan nasional,” pungkasnya.

Pada sisi alokasi belanja daerah, Pemkot Samarinda melakukan pergeseran prioritas dengan menambah Belanja Operasi menjadi Rp2,53 triliun serta memangkas Belanja Modal menjadi Rp1,20 triliun. Adapun alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami kenaikan sebesar Rp3 miliar sehingga menjadi Rp13 miliar.(MYG)

Loading

By redaksi