SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan anggaran Rp10 miliar pada APBD Perubahan 2025 untuk melaksanakan Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) dalam pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dana tersebut diproyeksikan mampu membantu 1.000 warga yang mengajukan kepemilikan rumah subsidi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan kebijakan ini dihadirkan agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan di awal pengajuan kredit.

“Kita sudah siapkan Rp10 miliar, bisa menjangkau sekitar 1.000 unit rumah. Kalau ternyata permintaan masyarakat lebih besar, akan kita masukkan lagi di anggaran murni 2026,” terangnya, Jumat (29/8/2025)

Ia menyebut Pemprov Kaltim tidak hanya berhenti pada tahun ini. Di 2026, pihaknya sudah menganggarkan Rp2 miliar khusus untuk program yang sama.

“Itu setara dengan 2.000 unit rumah. Kalau ternyata masih belum cukup, akan kita tambah lagi pada APBD berikutnya,” kata Firnanda.

Berdasarkan data tahun lalu, kebutuhan rumah subsidi di Kaltim cukup besar. Firnanda mencontohkan, pada 2024 tercatat sekitar 2.000 unit rumah subsidi laku terjual. “Karena saat ini kita berada di penghujung tahun, kita siapkan 1.000 unit lebih dulu, supaya realistis dan tidak ada yang tersisa,” jelasnya.

Rumah subsidi yang termasuk dalam skema ini adalah tipe 36 dengan melibatkan empat bank mitra, yakni Bank Syariah BTN, BTN Konvensional, Bankaltimtara, dan Bank Mandiri.

Untuk tenor cicilan, masyarakat dapat memilih jangka waktu mulai dari 10 hingga 20 tahun. Menurut Firnanda, fleksibilitas tenor ini akan membantu MBR menyesuaikan kemampuan membayar cicilan.

Besaran biaya administrasi yang ditanggung Pemprov Kaltim mencapai Rp10 juta per unit. Namun, hasil perhitungan dan survei menunjukkan rata-rata biaya administrasi justru lebih rendah.

“Insyaallah tidak lebih dari Rp10 juta, bahkan biasanya di bawah angka itu,” ungkapnya.

Program ini ditujukan bagi warga dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan. Firnanda menegaskan, kriteria ini disesuaikan dengan regulasi pusat mengenai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak tanpa harus terbebani biaya awal yang sering menjadi kendala.

“Tujuan utama kita jelas, membantu masyarakat agar punya kesempatan lebih mudah untuk memiliki rumah,” pungkas Firnanda.(MYG)

Loading

By redaksi