SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mewajibkan seluruh kebutuhan buku siswa, termasuk Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), ditanggung pemerintah dan dibagikan secara gratis kembali menjadi sorotan. Pasalnya, isu dugaan praktik penjualan LKPD di salah satu sekolah dasar di Samarinda kembali mencuat dan menuai perhatian publik.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan pungutan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika benar ditemukan ada pihak sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli buku wajib siswa.

“Kalau memang ada praktik itu, harus ada klarifikasi. Kalau terbukti, pecat pimpinan sekolah atau siapapun yang berbuat di sekolah itu. Kita tidak boleh toleransi hal yang menyakiti rakyat,” tegas Andi Harun.

Andi menilai, kebijakan penyediaan buku gratis adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya orang tua murid. Oleh sebab itu, apabila masih ada oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan menjual LKPD, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius dan pengkhianatan terhadap amanah pemerintah.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mencetak dan menyalurkan LKPD untuk seluruh siswa di Samarinda. Ia menjelaskan, jika ada kekurangan dalam distribusi, hal itu seharusnya bisa diatasi oleh pihak sekolah tanpa harus melakukan praktik jual beli.

“Kalau memang ada indikasi, tentu akan kita tindak. LKPD itu memang untuk peserta didik, tapi guru juga perlu memegang. Jadi waktu itu ada kekurangan, sudah kita cetak lagi dan tinggal distribusi. Tapi itu bukan untuk menghalalkan jual beli. Itu tidak boleh,” ujar Asli.

Lebih jauh, Asli juga menekankan bahwa sekolah semestinya mampu mencari solusi alternatif apabila terjadi keterbatasan jumlah buku. Misalnya, dengan membuat sistem peminjaman bergantian antar siswa atau mengatur jadwal berbeda agar setiap murid tetap bisa menggunakan LKPD sesuai kebutuhan.

Menurutnya, langkah-langkah kreatif dan solutif semacam itu jauh lebih bijak ketimbang mengambil jalan pintas dengan menjual buku yang seharusnya diperoleh siswa secara gratis. “Sekitar 110 ribu murid di Samarinda pasti ada saja yang terselip datanya. Kalau itu terjadi, sekolah harus pandai menyikapi, bukan langsung mengambil langkah jual-beli,” pungkas Asli.

Disdikbud Samarinda memastikan akan melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik penjualan LKPD tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pembebasan biaya buku wajib bagi siswa adalah hak yang harus diterima sepenuhnya oleh peserta didik, tanpa ada tambahan pungutan apapun.(MYG)

Loading

By redaksi