Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Agustinus Randa Sangka, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hirwan Ardiansyah, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Resdy Anggi Yuniarti mewakili Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam Rapat Koordinasi dan Pemaparan Laporan Akhir Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Simpang Gunung Lingai yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan DI Pandjaitan, khususnya di Simpang Gunung Lingai dan Jalan PM Noor. Berbagai pihak turut hadir, mulai dari jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas PUPR-Pera Kaltim, Satlantas Polresta Samarinda, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Samarinda membagi rencana penanganan ke dalam dua tahap, yaitu solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek akan dilakukan sosialisasi bersama serta pemasangan barrier beton guna mengatur arus kendaraan. Sementara dalam jangka panjang, direncanakan pelebaran jembatan dan jalan di sekitar simpang Gunung Lingai, termasuk rencana pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota jika diperlukan. “Kalau BBPJN siap lebarkan jalan dan jembatan, kami juga siap bebaskan lahannya,” ujar Andi Harun.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam rapat ini menjadi bagian dari dukungan teknis terhadap rencana penataan infrastruktur dan pengaturan ruang kota yang lebih efektif dan berkelanjutan.