sub judul : Bahas Mekanisme Pembayaran Bersama Ketua PN Kutai Kartanegara

Kukar, Cakrawalakaltim.,com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) di wilayahnya. Salah satunya adalah proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan air, mendukung sistem irigasi pertanian, dan mengendalikan potensi banjir di wilayah pesisir utara Kukar.

Namun, di balik manfaat besar proyek tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan yang menyangkut hak-hak warga, khususnya dalam hal pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kukar bergerak cepat mengawal tuntutan masyarakat agar proses pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar H. Mohammad Hidayat, SP dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, pihaknya berkomitmen memastikan agar proyek pembangunan nasional tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, percepatan pembangunan harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak rakyat.

“Proyek strategis nasional tentu membawa manfaat besar bagi daerah, namun harus diimbangi dengan keadilan bagi masyarakat yang lahannya digunakan. Komisi I hadir untuk memastikan pembayaran ganti rugi dilakukan secara layak, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Hidayat.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga, Komisi I DPRD Kukar menggelar audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara. Pertemuan ini membahas secara khusus mekanisme pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek bendungan di Marangkayu, termasuk aspek hukum dan teknis pelaksanaannya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menjelaskan bahwa koordinasi dengan PN Kukar menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan dan legalitas proses pembayaran. “Kita ingin semua pihak berjalan di koridor hukum yang benar, agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan pemerintah pun tidak menghadapi kendala hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian yang konkret bagi warga terdampak sekaligus mempercepat realisasi pembangunan bendungan Marangkayu sesuai target pemerintah pusat.(*)

 

Loading

By redaksi