SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan penguatan tata kelola administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil Kota Samarinda dengan Rukun Kematian se-Kota Samarinda, yang dilaksanakan di Gedung B Ballroom Aratula Lantai 4 Kantor Bapperida Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pencatatan kematian yang selama ini masih menghadapi tantangan keterlambatan dan ketidakakuratan data.
Menurutnya, pencatatan kematian yang tidak segera diperbarui berpotensi menimbulkan kesalahan data kependudukan yang berdampak luas terhadap kebijakan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial, penyusunan daftar pemilih, hingga pembiayaan layanan publik.
“Kerja sama ini bukan kegiatan seremonial, melainkan intervensi kebijakan yang bersifat korektif. Negara harus hadir lebih cepat dan akurat dalam mencatat setiap peristiwa kependudukan, termasuk kematian,” tegasnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa masih ditemukannya data penduduk yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat aktif menunjukkan perlunya perubahan paradigma pelayanan administrasi kependudukan. Melalui kerja sama ini, Pemkot Samarinda mendorong transformasi dari pola warga melapor menjadi negara yang menjemput data, serta dari sistem administratif yang reaktif menuju sistem yang preventif dan berbasis real time.
Dalam konteks tersebut, Rukun Kematian dinilai sebagai mitra strategis karena memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat serta menjadi pihak yang paling awal mengetahui peristiwa kematian di lingkungan warga.
“Rukun Kematian bekerja berbasis gotong royong dan kepercayaan masyarakat. Inilah kekuatan sosial yang dikolaborasikan dengan sistem pemerintahan untuk mewujudkan data kependudukan yang bersih dan akurat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengarahkan jajaran Disdukcapil, camat, dan lurah agar tidak hanya berfokus pada pelayanan berbasis loket, tetapi berperan aktif sebagai pengelola dan pengawal kualitas data kependudukan. Ia menekankan pentingnya sistem pelaporan yang sederhana, pendampingan teknis yang berkelanjutan, serta mekanisme koordinasi yang efektif dengan Rukun Kematian.
“Sistem yang dibangun harus praktis dan tidak memberatkan. Rukun Kematian bukan birokrat, tetapi mitra pengabdian masyarakat yang harus kita fasilitasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurusan akta kematian masih perlu terus ditingkatkan.
Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar warga baru mengurus administrasi kependudukan setelah jeda waktu yang cukup lama sejak peristiwa kematian terjadi.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan dalam dua hingga tiga hari setelah masa berkabung, Rukun Kematian dapat membantu keluarga untuk mengurus akta kematian, pembaruan Kartu Keluarga, serta penyesuaian data KTP,” jelasnya.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan dokumen administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA), karena seluruh dokumen tersebut menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik.
“Administrasi kependudukan yang tertib dan tepat waktu adalah fondasi utama pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih responsif, akurat, dan bermartabat bagi seluruh warga.(ZZ)
![]()
