SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Maraknya deforestasi atau hilangnya tutupan hutan di Kalimantan Timur dinilai bukan disebabkan oleh kekosongan aturan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyebut persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Menurut Sarkowi, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara komprehensif. Setiap aktivitas eksploitasi, baik di sektor pertambangan maupun kehutanan, diwajibkan memenuhi prinsip pemulihan lingkungan.
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Setiap eksploitasi sumber daya alam harus disertai kewajiban pemulihan,” ungkap Sarkowi.
Ia menjelaskan, di sektor pertambangan, perusahaan wajib menyusun dokumen reklamasi pascatambang sebelum melakukan kegiatan produksi. Dokumen tersebut menjadi komitmen awal yang harus dijalankan sesuai rencana.
Hal yang sama juga berlaku di sektor kehutanan. Namun, lemahnya pengawasan membuat kewajiban reboisasi dan rehabilitasi hutan sering kali tidak dilaksanakan secara maksimal.
“Masalah yang terjadi selama ini adalah pengawasan yang lemah, sehingga kewajiban reboisasi dan rehabilitasi sering diabaikan,” ujarnya.
Politisi Golkar itu menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik deforestasi akan terus berulang, termasuk deforestasi ilegal yang masih marak terjadi.
“Harus ada tindakan hukum yang jelas dan tegas agar deforestasi, terutama yang ilegal, bisa dihentikan,” katanya.
Sarkowi mengingatkan, dampak kerusakan hutan telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat, antara lain meningkatnya kejadian banjir dan longsor di sejumlah daerah.
“Bencana yang sering terjadi sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari deforestasi. Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak,” tutupnya.(MYG)
![]()
