SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Abdullah, ahli waris pemilik lahan atas nama almarhum Tjawek, menuntut kejelasan status tanah yang digunakan Pemerintah Kota Samarinda sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai. Ia menyebut lahan tersebut hanya dipinjam sejak 1986 dan tidak pernah dialihkan secara sah.
Menurut Abdullah, peminjaman tanah terjadi saat Puskesmas Sidomulyo di Jalan Damai terdampak banjir, sehingga Pemkot meminta izin menggunakan lahan milik ayahnya sebagai lokasi sementara. Namun hingga kini, bangunan puskesmas tetap berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut.
“Yang perlu diketahui, baik puskesmas di Jalan Damai maupun di Jalan Jelawat sama-sama dikuasai Pemkot. Padahal tanah di Jelawat hanya dipinjam,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim.
Abdullah menegaskan tidak ada dasar hukum berupa jual beli, sewa, ataupun wakaf atas tanah tersebut. Ia meminta Pemkot menunjukkan bukti jika memang mengklaim telah membayar atau menerima wakaf dari pemilik lahan.
“Tidak ada bukti pembayaran, tidak ada bukti wakaf. Kalau memang ada, silakan tunjukkan dan ambil sertifikat dari saya,” katanya.
Ia menyebut penggunaan lahan tanpa kejelasan tersebut telah berlangsung hampir 40 tahun. Meski demikian, Abdullah menegaskan tidak mempersoalkan besaran ganti rugi, melainkan meminta penyelesaian yang adil dan terbuka.
“Saya tidak menuntut Pemkot harus membayar. Kalau tidak mau menyelesaikan, kembalikan saja tanah itu dan pindahkan puskesmas,” tegasnya.
Abdullah juga mengungkapkan bahwa Pemkot sempat mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN, namun ditolak karena tidak memiliki alas hak. Sengketa ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri dan dimenangkan oleh pihak ahli waris karena Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memenangkan Pemkot dengan alasan sebagian tanah telah dibayar dan sebagian diwakafkan. Abdullah membantah klaim tersebut dan menyebut dirinya tidak pernah menerima memori banding sehingga tidak dapat mengajukan kontra memori.
“Putusan itu menyebut tanah sudah dibayar dan diwakafkan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada bukti yang diperlihatkan kepada kami,” tutup Abdullah.(MYG)
![]()
