SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan di Kalimantan Timur menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Samarinda. LBH menilai Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan pembatalan sepihak terhadap beasiswa mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.

Pengacara publik LBH Samarinda, Fadil Al Khalif, menyampaikan kritik tersebut bermula dari keluhan mahasiswa yang diunggah melalui media sosial terkait pencabutan status penerima beasiswa Gratispol. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Senin (2/2/2026).

Mahasiswa yang bersangkutan menyatakan pembatalan dilakukan karena statusnya sebagai mahasiswa kelas eksekutif yang dianggap tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Namun, dalam bukti percakapan yang beredar, admin program Gratispol sebelumnya menyebut mahasiswa kelas eksekutif juga dapat menerima beasiswa.

“Berdasarkan pemantauan media, terdapat tujuh mahasiswa program S2 Institut Teknologi Kalimantan Balikpapan yang mengalami pembatalan. Persoalan ini juga menunjukkan lemahnya sosialisasi serta masih adanya masalah teknis dalam pelaksanaan Gratispol,” kata Fadil.

LBH Samarinda menegaskan pembatalan sepihak tersebut bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh pemerintah.

“Keputusan itu melanggar prinsip realisasi progresif HAM karena justru memundurkan pemenuhan hak pendidikan hanya dengan alasan administratif,” ujarnya.

LBH juga menilai penggunaan Pergub Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar pembatalan beasiswa melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama terkait kepastian hukum, transparansi, dan kepentingan umum.

Menurut LBH, berulangnya masalah dalam program Gratispol mencerminkan kegagalan sistemik di internal Pemprov Kaltim, bukan sekadar kesalahan individual. Jika tidak segera dibenahi, program ini berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolis.

Atas kondisi tersebut, LBH Samarinda mengajukan tiga tuntutan, yaitu pencabutan pembatalan beasiswa, permintaan maaf kepada publik, serta evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap program Gratispol. LBH juga membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang menjadi korban pembatalan.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, menyatakan status penerima beasiswa sangat bergantung pada data dan verifikasi dari masing-masing perguruan tinggi.

“Kalau ada yang tertolak, perlu dilihat penyebabnya. Bisa saja karena tidak memenuhi syarat domisili, karena ketentuan kami hanya usia dan domisili,” ujarnya.

Ia meminta LBH Samarinda untuk tidak memperpanjang polemik dan mendorong komunikasi langsung dengan perguruan tinggi agar data mahasiswa dapat segera ditelusuri.

“Silakan sampaikan nama mahasiswanya agar bisa kami identifikasi dan kami koordinasikan langsung dengan pihak kampus,” pungkas Dasmiah.(MYG)

Loading

By redaksi