SAMARINDA, Caorawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan langkah penataan lalu lintas sungai dengan merancang pembangunan dua fasilitas tambatan kapal resmi di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais, Samarinda. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan risiko kecelakaan pelayaran yang selama ini kerap terjadi akibat maraknya tambatan liar.

Keberadaan tambatan tidak resmi di Sungai Mahakam dinilai berkontribusi terhadap insiden tongkang menabrak fender jembatan. Data KSOP Samarinda mencatat terdapat sekitar 10 hingga 18 titik tambatan buoy ilegal yang posisinya berdekatan dengan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan tidak direkomendasikan untuk aktivitas labuh kapal.

Selain faktor lokasi tambatan ilegal, kecelakaan tongkang juga dipicu oleh keterbatasan jumlah tempat labuh resmi serta waktu pengolongan kapal yang terbatas. Kondisi tersebut membuat banyak kapal memilih berlabuh di luar jam pengolongan, termasuk di area yang dilarang.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyampaikan bahwa pembangunan fisik dua tambatan legal milik Pemprov Kaltim direncanakan mulai berjalan pada Maret atau April 2026. Proyek ini akan dipusatkan di atas lahan milik pemerintah daerah.

“Kalau kita lihat pembangunan tambat saat ini diperlukan. Dibanding dia parkir di tambatan yang tidak sesuai yang keberadaannya di tengah-tengah sungai, mending kita siapkan tambat resminya,” kata Maslihuddin.

Ia menjelaskan, pengerjaan fasilitas tersebut diperkirakan tidak membutuhkan waktu lama karena konstruksinya hanya berupa pemasangan tiang pancang sebagai penahan kapal. Target penyelesaian proyek ditetapkan sekitar enam bulan.

Setelah dua tambatan tersebut beroperasi, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan KSOP Samarinda untuk mengarahkan kapal tongkang agar berlabuh di fasilitas resmi dan meninggalkan lokasi tambatan yang tidak direkomendasikan.

“Nanti kita dorong KSOP membuat edaran kapal ponton atau tongkang yang akan melakukan pengolongan, disiapkan, ditambat di tambatan milik Pemprov Kaltim. Selama ini kan buoy-buoy itu tambat ilegal semua,” jelas Maslihuddin.

Setiap tambatan di Sungai Lais dan Sungai Kunjang diproyeksikan mampu menampung hingga 12 unit kapal secara bersamaan. Dengan kapasitas total 24 kapal, pemerintah berharap tidak ada lagi kapal yang parkir di jalur pelayaran terlarang. Anggaran yang disiapkan untuk pembangunan dua fasilitas ini mencapai Rp28 miliar.(MYG)

Loading

By redaksi