SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 diperketat. Langkah itu ditandai dengan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memantau kepatuhan perusahaan sekaligus menerima aduan pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyampaikan bahwa posko pengawasan akan diaktifkan secara serentak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kami segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota paling lambat Rabu (4/3/2026) untuk melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja,” ujar Arismunandar.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR tidak bisa ditawar. Perusahaan harus melunasi hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR wajib setara satu bulan gaji pokok dan diberikan dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.
Disnakertrans Kaltim mengimbau pekerja maupun perusahaan memanfaatkan posko tersebut untuk berkonsultasi lebih awal, tanpa menunggu tenggat pembayaran pada pertengahan Maret.
Arismunandar memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan, khususnya skala menengah dan besar, yang terbukti menunda atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.
“Dana denda dari sanksi tersebut nantinya dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan buruh di perusahaan bersangkutan tanpa mengurangi besaran pokok THR yang menjadi hak mereka,” papar Aris.
Terkait bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online, Disnakertrans Kaltim menyatakan masih menunggu petunjuk resmi dari Menteri Ketenagakerjaan sebelum mengambil langkah lanjutan di daerah.
Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, sekitar 30 laporan diterima Disnakertrans Kaltim, dengan mayoritas persoalan berupa keterlambatan pembayaran dari pihak perusahaan.
“Masyarakat pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan THR resmi yang dibuka di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Namun demikian, pengawasan di lapangan kerap menghadapi tantangan. Banyak pekerja yang enggan mencantumkan identitas lengkap saat melapor karena khawatir mendapat tekanan atau pemutusan hubungan kerja.
Sementara untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerapan pembayaran THR masih bersifat imbauan yang disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja masing-masing.(MYG)
![]()
