SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kalimantan Timur menilai berbagai kebijakan negara masih memperkuat kontrol dan penghancuran terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan. Situasi ini tidak hanya melahirkan kekerasan, tetapi juga menyebabkan kematian perempuan, baik secara langsung (direct femicide) maupun tidak langsung (indirect femicide).

Di tengah meningkatnya kasus femisida, negara hingga kini belum membentuk mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan kasus, sekaligus membangun sistem pencegahan, perlindungan, penanganan, serta pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

Kontrol terhadap tubuh perempuan juga tercermin dalam sejumlah regulasi. KUHP baru masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas dengan pendekatan kriminalisasi terhadap isu aborsi, bukan sebagai bagian dari pemenuhan hak reproduksi. Sementara itu, KUHAP baru memang memuat jaminan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, tetapi tidak diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai untuk layanan korban. Kebijakan efisiensi anggaran bahkan berdampak pada berkurangnya layanan penting seperti visum, yang justru menghambat akses perempuan terhadap keadilan dan pemulihan.

Di sektor ekonomi, kebijakan yang mendorong sistem kerja fleksibel juga memperbesar kerentanan pekerja perempuan. Praktik kontrak jangka pendek, outsourcing, dan kerja informal membuat banyak perempuan bekerja tanpa kepastian pendapatan, rentan mengalami pemutusan hubungan kerja, serta kesulitan menuntut hak dasar seperti upah layak, cuti maternitas, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.

Kondisi tersebut diperparah dengan beban kerja panjang dan tanggung jawab domestik yang tetap melekat pada perempuan. Situasi ini memicu kelelahan fisik dan mental berkepanjangan, sekaligus membuka ruang bagi eksploitasi dan kekerasan di berbagai sektor pekerjaan, seperti garmen, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, elektronik, sektor digital, hingga industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kerentanan serupa juga dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di ruang privat tanpa pengawasan dan mekanisme pengaduan yang memadai. Relasi kerja yang dianggap personal seringkali membuat hak dasar seperti jam kerja, hari libur, dan upah menjadi tidak jelas. Hingga kini negara belum menghadirkan perlindungan efektif, sementara RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade belum juga disahkan.

Koalisi juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menimbulkan persoalan baru. Selain dikhawatirkan memengaruhi kesehatan perempuan terutama ibu hamil, menyusui, dan lansia sistem distribusi program ini juga berpotensi menggerus mata pencaharian perempuan, seperti pedagang kantin sekolah dan penjual bahan pangan skala kecil.

Dengan anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp335 triliun, di mana sekitar 83,4 persen berasal dari dana pendidikan, program ini juga dinilai berisiko menggeser makna pendidikan dari investasi pengetahuan jangka panjang menjadi sekadar pemenuhan konsumsi.

Di sisi lain, relasi perempuan dengan alam juga semakin terancam oleh ekspansi proyek ekstraktif yang merampas tanah, air, dan hutan sumber kehidupan yang selama ini banyak dikelola perempuan untuk kebutuhan pangan, air, dan kesehatan keluarga. Ketika ruang hidup rusak, perempuan menjadi kelompok yang paling awal menanggung dampak ekologis, mulai dari hilangnya sumber ekonomi hingga memburuknya kesehatan keluarga.

Penolakan terhadap proyek-proyek tersebut kerap dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan. Situasi ini menunjukkan kuatnya persekutuan antara negara dan korporasi dalam membungkam suara perempuan yang mempertahankan ruang hidupnya.

Berangkat dari berbagai kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim menyerukan persatuan seluruh elemen masyarakat untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan keadilan bagi perempuan.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim:

1. Mempercepat pembentukan dan penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan tanpa intervensi birokrasi.
2. Menghentikan segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan serta masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
3. Segera membentuk Femicide Watch nasional untuk mendokumentasikan dan mencegah femisida serta menjamin pemulihan bagi keluarga korban.
4. Menghentikan praktik ekstraktivisme yang merusak lingkungan dan menghancurkan kedaulatan pangan serta sumber air masyarakat.
5. Membatalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membebani anggaran pendidikan dan mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil.
6. Segera mengesahkan RUU PPRT, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Anti-Diskriminasi, serta memaksimalkan implementasi UU TPKS.
7. Menindak tegas pelaku kekerasan seksual dengan sistem perlindungan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
8. Menjamin hak pekerja perempuan, termasuk cuti maternitas, cuti haid, dan cuti hamil tanpa potongan upah serta menghapus syarat rekrutmen yang diskriminatif.
9. Mewujudkan pendidikan gratis, inklusif, dan berperspektif gender serta memastikan akses pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak asasi manusia.
10. Menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini serta menolak pemutihan sejarah kekerasan terhadap perempuan.
11. Menghentikan diskriminasi sistemik terhadap kelompok LGBTQIA+, ODHA/ODHIV, penyandang disabilitas, dan minoritas agama.
12. Menuntut kedaulatan politik dan kebijakan ekonomi nasional yang tidak tunduk pada kepentingan ekonomi global yang eksploitatif.

Koalisi menegaskan perjuangan hak perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial secara luas.

“Untuk seluruh rakyat yang hari ini merasakan keresahan, mari bersama membangun persatuan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan.”(MYG)

Loading

By redaksi