SAMARINDA, Cakrawalakltim.com – Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan kritik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ia menilai draf yang diajukan saat ini masih jauh dari kata matang dan belum menyesuaikan dengan hierarki hukum yang berlaku di atasnya.
Iswandi menekankan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus memiliki landasan perintah hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia mempertanyakan urgensi serta dasar hukum yang memerintahkan keberadaan Perda tersebut agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Sekarang kan kita lihat dulu, dasar Perda itu apa? Kan undang-undang ya, kita membuat undang-undang. Nah, dasar pembentukannya berdasarkan apa, kemudian dasar hukum yang memerintahkan Perda itu harus ada apa? Kan itu dulu. Jangan asal-asal buat Perda, tapi tidak jelas,” ujar Iswandi saat pembahasan di Ruang Rapat Bapemperda, Senin (11/5/2026).
Politisi ini juga menyoroti adanya ketidaksinkronan draf dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, daerah tidak boleh mengambil alih kewenangan yang secara tegas telah ditetapkan sebagai otoritas pemerintah pusat dalam regulasi tersebut.
“Karena mengenai Perda limbah B3 ini, acuan kita itu kan di PP 22 tahun 2021. Nah, karena banyak kita tidak bisa mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pusat, di PP 22 2021 itu jelas. Cuma kok masih banyak ketidakjelasan di sini. Makanya harus kita bahas ulang ini,” tegasnya.
Iswandi mengaku akan terus bersikap kritis terhadap setiap usulan regulasi yang masuk ke Bapemperda. Ia menyayangkan jika ada usulan Raperda yang diajukan hanya untuk menggugurkan kewajiban tanpa mempertimbangkan tingkat urgensi masalah yang lebih mendesak di masyarakat.
“Jangan hanya menggugur kewajiban usulkan A, B, C tapi tidak jelas. Ini dulu dasar hukumnya apa? Memang sudah urgen atau belum? Kalau masih banyak masalah-masalah yang urgen yang harus diperdakan lebih baik didulukan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa draf yang dibahas merupakan usulan lama dari tahun 2022 yang belum diperbarui. Hal ini membuat Iswandi memutuskan untuk mengembalikan pembahasan ke tahap awal agar pasal-pasal di dalamnya dapat dibongkar dan disesuaikan kembali.
“Ternyata ini Perda lama, usulan lama pada tahun 2022. Makanya saya tadi bilang, ini siapa yang buat? Saya koreksi nih, pasal per pasal apa, ya akhirnya mentah lagi jadinya. Harus kita bahas ulang ini,” pungkas Iswandi.(ADV/MYG)
![]()
