SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Keinginan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pendorong utama bagi DPRD Kota Samarinda dalam mematangkan regulasi mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak legislatif melihat adanya potensi ekonomi yang sangat besar yang selama ini mengalir ke pihak luar, sehingga muncul wacana agar pengelolaan tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti beban biaya tinggi yang harus ditanggung oleh industri maupun fasilitas kesehatan dalam membuang limbah mereka. Menurutnya, potensi uang yang berputar di sektor ini sangat besar, namun pemerintah daerah belum bisa menikmati hasilnya secara maksimal karena keterbatasan peran dalam pengelolaan.

“Jadi kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Sekarang rata-rata yang menghasilkan limbah B3 itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit itu. Bahkan kalau misalnya limbah medis, itu per kilonya sampai dengan 40.000 per kilo. Itu kan yang mendapatkan hasil pihak ketiga. Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? Pada akhirnya bisa menjadi PAD,” ungkap Samri Shaputra, Senin (11/5/2026).

Meski semangat untuk mengelola limbah hingga tahap pengolahan sangat kuat, Samri mengakui bahwa draf Raperda tersebut harus segera direvisi total. Hal ini dikarenakan adanya benturan aturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 yang membatasi ruang gerak daerah agar tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi, ada beberapa kita perlu sempurnakan lagi rancangan peraturan daerah ini karena ternyata ada pasal-pasal di situ yang kemudian sedikit bertentangan dengan PP sehingga itu harus kita revisi. Jangan sampai nanti Perda yang kita buat ini tidak bisa kita jalankan karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Peraturannya Tentang kewenangan,” jelas Samri mengenai urgensi sinkronisasi aturan tersebut.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan pemerintah tingkat kota atau kabupaten rupanya hanya berhenti pada tahap penyimpanan sementara. Sementara itu, proses pengolahan akhir yang memiliki nilai ekonomi tinggi justru berada di bawah otoritas pusat, sehingga draf Raperda yang sebelumnya mencantumkan poin pengolahan harus segera disesuaikan kembali.

Samri menekankan bahwa revisi ini sangat krusial agar payung hukum yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih. Meskipun daerah sangat mengincar pendapatan dari biaya pengolahan limbah, namun ketaatan terhadap aturan di atasnya tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan naskah Raperda tersebut.

“Yang jelas, dalam pengelolaan limbah B3 itu, kita di sini kewenangan daerah itu hanya sampai dengan penyimpanan saja. Tidak sampai dengan tahap pengolahan. Tahap pengolahan itu, itu kewenangannya pusat. Rencana kita di Perda ini kita bisa melakukan limbah itu sampai dengan pengolahan, nah inilah kemudian yang perlu kita revisi,” pungkasnya.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi