SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan efisiensi fiskal yang diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun anggaran 2026 membawa dampak serius pada sektor jaminan sosial. Bantuan Sosial Terencana (BST) bagi penyandang disabilitas yang sebelumnya mampu merangkul 6.000 jiwa, kini mengalami penurunan drastis menjadi hanya 500 penerima.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan anggaran daerah yang mengharuskan adanya penataan ulang skala prioritas.

“BST sebenarnya tidak dihentikan, namun kami harus melakukan penyesuaian jumlah penerima karena seluruh sektor mengalami efisiensi anggaran yang cukup dalam. Jika dulu kita bisa menyasar hingga 6.000 orang mulai dari kategori ringan, tahun ini kemampuan kita hanya untuk 500 orang,” tutur Andi Muhammad Ishak, Senin (11/5/2026).

Dengan kuota yang hanya tersisa kurang dari 10 persen dibandingkan periode sebelumnya, pemerintah kini menerapkan filter yang sangat ketat. Bantuan tunai senilai Rp1 juta tersebut kini dialokasikan khusus bagi penyandang disabilitas kategori berat yang telah melalui validasi data di tingkat kabupaten/kota.

Andi Ishak mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi pihaknya, mengingat database menunjukkan ada lebih dari 12 ribu penyandang disabilitas di Kaltim. Guna memitigasi celah bantuan tersebut, Dinsos kini tengah berjuang menambah kuota pada anggaran perubahan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan berharap di anggaran perubahan nanti ada tambahan untuk 2.000 orang lagi. Kami juga mulai mengevaluasi efektivitas bantuan tunai agar lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar rentan secara finansial,” jelasnya lagi.

Rencana penambahan ini nantinya akan difokuskan pada keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 untuk memastikan keadilan distribusi.

Selain bantuan tunai (bansos konsumtif), Pemprov Kaltim mulai menggeser paradigma penanganan disabilitas menuju arah yang lebih produktif. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada fluktuasi APBD di masa mendatang.

Bagi penyandang disabilitas yang masih memiliki kemampuan kerja, pemerintah menyediakan program pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta dukungan alat usaha sebagai modal mandiri.

“Bagi yang produktif, kita dorong lewat bantuan alat usaha dan pelatihan yang sudah berjalan selama dua tahun ini. Kami ingin mereka memiliki aktivitas usaha yang bisa menopang hidup secara mandiri,” pungkas Andi Muhammad Ishak menutup penjelasannya.(MYG)

Loading

By redaksi