SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan komitmennya terhadap mekanisme demokrasi dan konstitusi saat menerima aspirasi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).
Dalam dialog bersama perwakilan massa aksi, Rudy Mas’ud menunjukkan sikap terbuka dengan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan secara langsung. Ia bahkan menegaskan dukungannya terhadap hak pengawasan legislatif, termasuk Hak Angket, sebagai bagian dari sistem demokrasi yang diatur dalam perundang-undangan.

“Silakan menggunakan mekanisme yang sudah diatur konstitusi. Hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR,” ujar Rudy Mas’ud di hadapan peserta aksi.
Namun demikian, Rudy menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan hukum dan tata negara. Menurutnya, kewenangan terkait Hak Angket sepenuhnya berada di lembaga legislatif dan harus diproses melalui mekanisme resmi di DPRD Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi menghormati seluruh aspirasi masyarakat, tetapi pelaksanaan proses politik harus tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden yang keliru dalam sistem pemerintahan daerah.
“Semua ada mekanismenya. Hak angket ada di DPR, diproses melalui paripurna dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dinamis namun tetap menjadi ruang demokrasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sikap Rudy Mas’ud yang memilih mengedepankan konstitusi dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan seluruh proses politik berjalan sesuai koridor hukum.
Pemprov Kaltim sendiri menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat demi menjaga kondusivitas daerah serta memastikan pembangunan di Kalimantan Timur terus berjalan optimal.(MYG/ZF)
![]()
